Miris! Guru Honorer Supriyani Diperas Rp50 Juta, Ketakutan Kapolsek Baitu: Saya Tak Mau Bermasalah
RIAU24.COM -Ketakutan Kini menyelimuti Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris.
Dalam kasus guru honorer Supriyani, Kapolsek Baito itu tengah jadi sorotan tajam.
Sebab kata kuasa hukum guru Supriyani, Andre Darmawan, Iptu Idris diduga melanggar kode etik Polri.
Idris disebut-sebut sebagai sosok utama yang meminta Rp50 juta kepada Supriyani sebagai uang damai.
Saat ditemui awak media Muhammad Idris tak banyak berkomentar. Ia memilih bungkam.
"Saya tak mau bermasalah," cetus Idris kepada awak media.
Permintaan Rp50 Juta di Kasus Supriyani
Sebagaimana diketahui Andre sebelumnya menyayangkan kebusukan aparat penegak hukum di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Ia menjelaskan Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi Aipda Wibowo Hasyim, dipaksa mengaku dan bersalah.
Dipaksa begitu, guru honorer bergaji Rp300 ribu per bulan itu juga diduga mengalami unsur pemerasan oleh oknum polisi.
Andre menyebut Supriyani mengaku ada permintaan uang sebesar Rp50 juta untuk upaya damai.
Rupanya permintaan tersebut diduga datang dari Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris.
Andre mengaku punya bukti rekaman percakapan antara Kanit Reskrim dengan Kepala Desa setempat.
Modusnya, kata Andre, sang Kanit mendapat arahan Kapolsek Baito terkait permintaan Rp50 juta untuk uang damai.
Andre menambahkan, Supriyani disebut akhirnya hanya bisa memberi Rp2 juta.
Katanya, kondisi Supriyani sudah pasrah, tak sanggup lagi diminta-minta uang terus sebesar Rp50 juta.
Tak hanya pihak kepolisian, dari Kejaksaan juga menagih uang Rp15 juta kepada Supriyanti agar tidak ditahan P21.
Andre menegaskan kasus yang dialami Supriyani memperlihatkan buruknya kinerja aparat penegak hukum.
(***)