Suhardiman: SK Pergantian Ketua DPRD Kuansing Bertentangan dengan PP 12
RIAU24.COM - Ketua Partai Gerindra Kabupaten Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pergantian Ketua DPRD Kuansing bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 12 dan Tata Tertib DPRD. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima SK tersebut, dan menilai bahwa keputusan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Suhardiman, yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Riau, menyatakan, "Kita belum terima. Surat itu bertentangan dengan PP 12 dan tata tertib DPRD." Ia menekankan pentingnya menguji SK tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Suhardiman menunggu pembelaan diri dari Jufrizal, Ketua DPRD yang baru saja dicopot, mengingat Jufrizal berhak untuk membela diri di Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra. "Sampai ada keputusan final dan mengikat," tambahnya.
SK yang mengangkat Reki Fitro sebagai Ketua DPRD baru ini, tertanggal 16 Oktober 2024, ditandatangani oleh Prabowo Subianto dan baru diserahkan pada 30 Oktober 2024 oleh Muhammad Rahul, Ketua Partai Gerindra Provinsi Riau, di kantor Gerindra Riau, Pekanbaru.
Dalam rilis tertulisnya, Reki Fitro menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan tugas yang diberikan. "Sebagai kader, saya harus siap apapun tugas yang diperintahkan partai. Insya Allah amanah ini akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Penyerahan SK tersebut dihadiri oleh delapan anggota DPRD Kuansing dari Partai Gerindra, termasuk Juprizal, Dasver Librian, dan lainnya. Situasi ini menciptakan ketegangan di internal partai dan memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan yang ada.