Rencana Besar Prabowo Buat PNS, Ada Sistem Baru Gaji!
RIAU24.COM -Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Rachmat Pambudy mengungkapkan rencana besar pemerintah terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 20 tahun mendatang.
Rencana itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Rachmat mengatakan rencana perbaikan manajemen ASN itu masuk dalam transformasi tata kelola yang diarahkan untuk menciptakan layanan publik yang berkualitas.
Transformasi tata kelola ini, masuk menjadi salah satu strategi pemerintah untuk membuat Indonesia menjadi negara maju pada 2045 mendatang.
"Transformasi tata kelola diarahkan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan peningkatan partisipasi masyarakat sipil dalam pembangunan," kata Rachmat dalam acara sosialisasi RPJPN 2025-2029 di kantornya, Jakarta, Selasa, (19/11/2024).
"Strategi kebijakan besar dalam transformasi tata kelola diantaranya manajemen ASN, pemberantasan korupsi, serta penguatan tata kelola partai politik," kata dia lagi.
Merujuk pada salinan UU RPJPN 2025-2045, rencana pemerintah mengenai ASN ini dijelaskan secara lebih detail.
UU tersebut menyebutkan dalam mewujudkan manajemen talenta, arah kebijakan difokuskan pada penguatan manajemen talenta ASN di seluruh instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Cara yang akan ditempuh pemerintah di antaranya membangun talent pool di seluruh K/L dan Pemda dengan membangun sistem informasi manajemen talenta dan satu data manajemen talenta, penuntasan asesmen kompetensi, penguatan manajemen kinerja dan pengembangan kompetensi ASN, serta perbaikan kebijakan penghargaan bagi ASN.
UU tersebut juga menyebutkan pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.
Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, serta penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penguatan upaya pencegahan korupsi melalui pembatasan transaksi tunai terutama dalam pemerintahan dan penguatan sistem pelaporan harta kekayaan ASN, pemanfaatan teknologi informasi pada berbagai sektor untuk mempersempit potensi korupsi.
Ketiga, pemerintah juga akan melakukan penguatan sistem pendidikan antikorupsi melalui redesain kurikulum pendidikan antikorupsi.
Serta langkah keempat adalah penguatan pengawasan dan pencegahan korupsi melalui penguatan dan independensi lembaga pengawasan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
(***)