KSPI dan Partai Buruh Tolak Rencana PPN Naik Jadi 12%
1. Menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10% agar daya beli masyarakat meningkat
2. Menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor
3. Membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12%
4. Meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.
Baca juga: Ogah Periksa 5 Eks Mendag Lain, Kejagung Ngotot Penetapan Tersangka Tom Lembong Sesuai Prosedur
Said Iqbal mengatakan jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12% dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia.
(***)