Menu

KSPI dan Partai Buruh Tolak Rencana PPN Naik Jadi 12%

Zuratul 20 Nov 2024, 11:34
KSPI dan Partai Buruh Tolak Rencana PPN Naik Jadi 12%.
KSPI dan Partai Buruh Tolak Rencana PPN Naik Jadi 12%.

RIAU24.COM - Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, meminta rencana tersebut dibatalkan.

"Membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12%," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).

Said Iqbal memprediksi PPN 12% akan menurunkan daya beli secara signifikan, mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam, dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8%. 

Ia menilai kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal.

Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12% dapat menurunkan daya beli masyarakat dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

"Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor," ujar Said Iqbal.

Ia menganggap kenaikan PPN menjadi 12% tidak hanya melemahkan daya beli, tetapi juga berpotensi menambah ketimpangan sosial.

Dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai.

Redistribusi pendapatan yang timpang, kata Iqbal, akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat.

Bagi Said Iqbal, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak.

Berikut 4 tuntutan KSPI merespons rencana kebijakan kenaikan PPN menjadi 12%:

1. Menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10% agar daya beli masyarakat meningkat

2. Menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor

3. Membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12%

4. Meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.

Said Iqbal mengatakan jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12% dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia.

(***)