Prabowo Murka! Pagar Laut 30Km Ilegal Akhirnya Disegel, Ramai Pejabat Pemerintah Ngaku Gak Tahu
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku belum mengetahui adakah keterkaitan antara pemagaran laut sepanjang 30 km itu dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlokasi di Kabupaten Banten.
Namun ia mengatakan bakal mencabut pagar laut tersebut jika tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Urang Laut (KKPRL).
Ia sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melihat langsung ke lokasi, serta melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut misterius tersebut.
Jika terbukti tak berizin, Trenggono menegaskan akan mencabut pagar tersebut karena melanggar izin penggunaan ruang laut.
(***)