Prabowo Murka! Pagar Laut 30Km Ilegal Akhirnya Disegel, Ramai Pejabat Pemerintah Ngaku Gak Tahu
RIAU24.COM - Pagar laut 30 km yang terbentang di laut Tangerang Bantan mendapati respon dari Presiden prabowo Subianto.
Lewat Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, mencaplok wilayah pesisir puluhan desa nelayan di 6 kecamatan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkap keberadaan pagar laut misterius itu membuat para nelayan kesulitan mencari ikan.
Pembangunan pagar laut misterius itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Di kawasan sekitar pagar laut misterius, ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya.
Ia menjelaskan pagar itu masuk dalam kawasan pemanfaatan umum, yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.
Eli menyebut pagar misterius itu terbentang di zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya. Pagar itu juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
Celakanya, meski membentang secara mencolok mata sampai sepanjang 30 km, pemerintah daerah maupun pusat mengaku tidak tahu siapa pemilik pagar ilegal tersebut. Padahal, keberadaan pagar itu membuat para nelayan kesulitan mencari ikan.
Akibat dari sikap yang diambil oleh Prabowo Subianto, ramai menteri memberikan tanggapan mereka.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku belum mengetahui adanya pagar tersebut. Ia tampak enggan memberikan spekulasi sebelum ada informasi lebih lanjut.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator IPK Agus Harimurti Yudhoyono mengutip CNN, ia menegaskan bahwa dirinya belum memiliki informasi mengenai isu tersebut.
Sementara itu, Kepala Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui perihal keberadaan pagar di laut Tangerang itu.
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku belum mengetahui adakah keterkaitan antara pemagaran laut sepanjang 30 km itu dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlokasi di Kabupaten Banten.
Namun ia mengatakan bakal mencabut pagar laut tersebut jika tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Urang Laut (KKPRL).
Ia sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melihat langsung ke lokasi, serta melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut misterius tersebut.
Jika terbukti tak berizin, Trenggono menegaskan akan mencabut pagar tersebut karena melanggar izin penggunaan ruang laut.
(***)