Hasto Tak Ditahan KPK, Lobi Politik PDIP Berjalan?
Pasal 11 UU Nomor 19/2019 berbunyi; “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang; a. melibatkan aparat penegak hukum penyelenggaraan negara dan orang lain yang ada kaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dan atau, b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1000.000.000 (satu miliar rupiah)”.
“Ada batasnya. Ada batas pertamanya, adalah ada kerugian negara. Dalam kasus ini ada nggak kerugian negaranya? Oke. Kedua, di atas Rp1 miliar. Angkanya berapa? Artinya problem pertama yang disampaikan oleh Pak Jamin Ginting tadi tentang penempatan pasal yang tidak tepat," kata Adian.
"Kedua, ada pasal lain juga yang juga tidak tepat gituloh. Dan dalam ayat berikutnya dijelaskan bahwa kalau dia di bawah Rp1 miliar KPK wajib menyerahkan kasus itu pada kepolisian. Nah ini artinya ini banyak yang tidak fair. Jadi apa yang kita perjuangkan? Ya keadilan itu. Kita mau semua diperlakukan adil saja. Oke,” tegasnya.
Selain itu, Adian juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Republik lndonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif.
Hakim MA dalam pertimbangannya menyatakan bahwa partai politik memiliki otoritas penuh untuk menyeleksi dan menentukan calon anggota legislatif yang akan mengikuti kontestasi pemilu.
“Ini putusan Mahkamah Agung (MA). Poin kedua, bahwa untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung tersebut pemerintah KPU wajib konsisten menyimak pertimbangan hukum dalam putusan tersebut putusan Mahkamah Agung. Putusannya apa? Penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan pada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik,” kata Adian.