Ditagih Untuk Melunasi Hutang, Pasutri di Kabupaten Bengkalis Bunuh Sang Pemberi
"Hasil interogasi pelaku HE mengakui bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Suryati alias atik yang terjadi di rumah korban Jalan Masjid RT 06/ RW 01, Kelurahan Pematang Pudu, Mandau," ungkapnya.
“Awal mula kejadian pelaku HE datang ke rumah korban bersama dengan istrinya SK, yang mana saat itu korban di rumah bersama dengan anak angkatnya yang berusia 4 tahun,”sambungnya.
Diutarakan pelaku juga mengakui Maksud bersama istrinya datang ke rumah korban berniat untuk membayar bunga utang hutang sebesar Rp. 500.000-, yang di pinjam oleh HE kepada Korban, namun saat itu mendiang bernama Suryati alias atik memaksa untuk membayar pokok sebesar Rp 3 juta rupiah.
Sehingga terjadi cekcok antara korban dan pelaku, karena korban suryati alias atik mengeluarkan kata kata (Pokok nya harus bayar sekarang) sehingga membuat pelaku emosi dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Kemudian setelah korban Suryati alias Atik, tidak sadarkan diri Pelaku HE mengambil barang berupa perhiasan emas yang ada di tubuh korban, perhiasan yang ada di laci lemari, ATM milik korban dan satu unit Hp Oppo Reno 12 F warna hijau.
“Adapun peran istri pelaku SK adalah mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada anak angkat korban yang berumur 4 Tahun agar tidak berteriak dan keluar dari rumah,”pungkasya.