Menu

20 Anggota Polri Terlibat Kasus DWP sudah Jalani Sidang Etik, Tiga Orang Dipecat

Devi 15 Jan 2025, 10:12
20 Anggota Polri Terlibat Kasus DWP sudah Jalani Sidang Etik, Tiga Orang Dipecat
20 Anggota Polri Terlibat Kasus DWP sudah Jalani Sidang Etik, Tiga Orang Dipecat

RIAU24.COM - Sebanyak 20 personel polisi terlibat kasus dugaan pemerasan warga negara (WN) Malaysia penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 sudah menjalani sidang pelanggaran etik.

“Totalnya sudah 20 personel,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago, Selasa (14/1/2025), dalam keterangannya yang didapat media ini.

Menurut Erdi, saat ini sidang etik dilaksanakan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya dari sebelumnya dilakukan Propam Mabes Polri. “Dari hasil pengembangan dari Propam ternyata ada penambahan. Kami masih menunggu karena sidang etik masih berlanjut,” ujarnya.

Berikut 20 personel yang telah menjalani sidang pelanggaran etik dan vonisnya;

  • Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan dirresnarkoba Polda Metro Jaya dihukum pemberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat karena dianggap lalai dan membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.
  • AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya divonis diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat dalam pengamanan yang merugikan penonton DWP.
  • AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dipecat setelah terbukti mengamankan dan menerima uang dari penonton DWP.
  • Kompol Dzul Fadlan, mantan kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  • Iptu Syaharuddin, mantan panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dikenakan sanksi demosi delapan tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  • Iptu Sehatma Manik, mantan bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dikenakan demosi delapan tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  • Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, mantan bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dikenakan sanksi hukuman demosi selama lima tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  • Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, mantan banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sanksi demosi lima tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  • Bripka Wahyu Tri Haryanto, mantan banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sanksi demosi lima tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  • Brigadir Dwi Wicaksono, mantan banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya demosi lima tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  • Bripka Siap Pratama, mantan banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sanksi demosi lima tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  • Briptu Dodi, mantan banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dihukum demosi lima tahun karena terbukti terlibat dalam pemerasan.
  • Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, mantan kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dihukum demosi lima tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  • AKP Fauzan, mantan kanit Reskrim Polsek Kemayoran sanksi demosi delapan tahun setelah terbukti terlibat dalam pemerasan.
  • Ipda Win Stone, mantan panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran dihukum demosi delapan tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  • AKP Rio Hangwidya Kartika, mantan kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dihukum demosi delapan tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  • Bripka Ricky Sihite, mantan kasi Humas Polsek Kemayoran sanksi demosi lima tahun demosi karena karena terlibat dalam pemerasan.
  • Iptu Agung Setiawan, mantan kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat didemosi enam tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  • Brigadir Hendy Kurniawan, mantan bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dihukum demosi delapan tahun karena memeras korban dua warga negara (WN) Malaysia.
  • Iptu Jemi Ardianto, mantan kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat didemosi delapan tahun karena memeras korban dua WN Malaysia. ***