Direktur PDS Desak Indonesia Ikuti Langkah Filipina Tangani Perdagangan Buruh Migran
Maxixe berpesan kepada warga negara yang berencana bekerja di luar negeri untuk memastikan bahwa perusahaan perekrutan tersebut terdaftar secara resmi di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran. Dengan mengikuti prosedur yang benar, risiko yang terkait dengan jalur yang tidak diatur dapat dihindari, yang sering kali berujung pada eksploitasi.
"Bagi yang ingin bekerja di luar negeri, pastikan perusahaan tempatnya bekerja terdaftar di pemerintah. Jalur tidak resmi merugikan pekerja migran dan keluarganya, serta menjadi beban pemerintah dalam hal pemulangan," katanya. Sejak berdiri pada tahun 1999, PDS telah menempatkan lebih dari 100.000 pekerja di luar negeri.
Maxixe berharap, melalui pendidikan dan pengawasan yang lebih baik, jumlah pekerja migran yang meninggalkan negara ini melalui jalur yang tidak diatur akan berkurang. Hal ini tidak hanya akan melindungi hak dan keselamatan pekerja, tetapi juga mengurangi beban pemerintah akibat masalah ketenagakerjaan yang tidak diatur.
"Kurangnya informasi yang tepat merupakan masalah mendasar. Jika masyarakat memiliki akses ke panduan yang akurat, mereka tidak akan terjebak dalam perangkap ini," kata Maxixe.
Sementara itu, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding mengatakan pemerintah berencana untuk menempatkan 425.000 pekerja migran ke luar negeri pada tahun 2025, memperluas tujuan hingga mencakup negara-negara Eropa. Pemerintah juga berupaya meningkatkan koordinasi antar lembaga untuk memenuhi target ambisius ini sambil memastikan perlindungan pekerja migran. Hingga November 2024, lebih dari 270.000 pekerja telah ditempatkan di luar negeri, dengan mayoritas bekerja di sektor informal di negara-negara seperti Hong Kong, Taiwan, dan Jepang. ***