Menu

Nelayan Kholiq Bicara Privatisasi dan Perampasan Laut, Sebut: Rakyat Korban Ketidakadilan!

Zuratul 23 Jan 2025, 11:22
Nelayan Kholiq Bicara Privatisasi dan Perampasan Laut, Sebut: Rakyat Korban Ketidakadilan!
Nelayan Kholiq Bicara Privatisasi dan Perampasan Laut, Sebut: Rakyat Korban Ketidakadilan!

RIAU24.COM -Salah seorang nelayan yang tergabung dalam Front Kebangkitan Petani-Nelayan Banten (FKPN), Kholid Miqdar menyatakan pembangunan Proyek Strategis Nasional dalam PIK 2 dan pagar laut di perairan merupakan bentuk nyata pengkaplingan atau privatisasi sumber daya laut sebagai parampasan laut.

Selain itu telah terbit HGB di perairan pesisir Banten yang merupakan bentuk nyata privatisasi perairan.

“Tindakan ini menunjukkan bagaimana pemerintah membiarkan terjadi ketidakadilan sosial terjadi yang mengakibatkan nelayan kecil menjadi korban ketidakadilan karena akses dan kontrol atas laut dirampas,” kata Kholid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/1/2025).

Ia menyebutkan pembiaran pemerintah dalam Proyek PSN PIK 2 dan Pagar Laut ini telah nyata melanggar hukum dan membiarkan korporasi mendapakan keistimewaan dibandingkan rakyat nelayan dan masyarakat pesisir Banten.

Atas rentetan kejadian di Banten ini. Kholid menyatakan bahwa FKPN menuntut lima hal. Pertama, laut kami jangan dikapling dan di privatisasi, lalu ditransaksikan. 

Kedua, tambak dan sawah kami jangan diurug untuk kepentingan pengusaha rakus tanah.

“Ketiga, kami rakyat negara Indonesia tidak ingin di kuasai dan dikendalikan oleh korporasi yang diistimewakan. Empat, kedaulatan negara tidak boleh kalah dengan Oligarki. Terakhir, jika instrumen negara tidak digunakan untuk mengurus kami, maka kami akan melawan sendiri korporasi itu,” kata Kholid tegas.

Program Officer EKOMARIN, Oktrikama Putra menyatakan sejak masalah PSN PIK 2 dan Pagar Laut muncul ke publik sejak Oktober 2024, seharusnya pemerintah baik daerah dan pusat telah turun tangan secara tegas.

Pengawasan laut pemerintah terlihat lemah tetapi sangat jelas Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak melindungi laut dari perampasan dan pengkaplingan laut yang terjadi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pihak yang memberikan izin dalam terbitnya hak atas tanah di perairan,” kata Oktrikama.

Peran Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ataupun jajarannya, lanjutnya, terlihat jelas secara aktif memberikan izin ataupun rekomendasi membiarkan terbitnya HGB di perairan merupakan tindakan kejahatan perampasan laut.

Atas tindakan kesengajaan dengan adanya pembiaran tersebut, EKOMARIN bersama dengan FKPN Banten menyatakan tindakan tersebut adalah pelanggaran konstitusi UUD 1945, dan hak asasi manusia salah satunya jelas melanggara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. 

Tindakan khusus dan mendesak adanya tindakan tegas hukum pidana terhadap terduga pelaku baik individu termasuk khususnya korporasi pelaku perampas laut.

(***)