Terbukti Rugikan Masyarakat Adat, Prabowo Didesak Cabut PSN Rempang Warisan Jokowi
Menurut Edy selain mendesak PSN Rempang Eco City dibatalkan, Tim Advokasi Nasional Solidaritas untuk Rempang juga mengecam kriminalisasi dan tindakan kekerasan berupa penyerangan yang dilakukan oleh karyawan dan keamanan PT Makmur Elok Graha (PT MEG) kepada warga Rempang pada 17-18 Desember 2024 lalu. PT MEG merupakan perusahaan pengembang PSN Rempang Eco City.
Dalam peristiwa itu, menurut Edy, Polresta Barelang alih-alih menindak tegas semua pelaku penyerangan, justru menetapkan tiga orang warga Rempang sebagai tersangka atas tuduhan perampasan kemerdekaan. Tiga warga yang menjadi korban kriminalisasi itu adalah; Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54).
Karena itu Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memerintahkan Kapolresta Barelang untuk menghentikan proses hukum Siti, Sani dan Abu.
Selain juga mendesak agar semua karyawam dan keamanan PT MEG yang melakukan kekerasan terhadap warga Rempang segera diproses hukum.
(***)