Koperasi KSB Beri Polda Riau Tenggat Waktu 3 Hari Proses Terlapor Sariantoni
RIAU24.COM - Ketua Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) di Rokan Hilir, Wahidin, mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus dugaan penggelapan dan penipuan, dengan terlapor anggota DPRD Rokan Hulu, Sariantoni.
Dalam hal ini, pihaknya memberi tenggat waktu selama tiga hari kepada Polda Riau untuk memproses lebih lanjut kasus yang telah dilaporkan koperasi yang dipimpinnya itu ke Polda Riau.
Menurutnya, pihaknya memang meminta Polda Riau segera menuntaskan kasus itu. Apalagi mengingat prosesnya sudah bergulir cukup lama. Bahkan dari pihak koperasi, sejauh ini telah menyodorkan puluhan saksi ke pihak Polda Riau, untuk dimintai keterangannya.
"Kami atau saya sebagai ketua koperasi, apabila dalam tiga hari ini (Menunggu) gerakan dari Polda Riau. Jika tidak ada, kita lanjutkan ke Mabes Polri untuk ditindak lanjuti," ungkap Wahidin, saat berorasi dalam aksi di Mapolda Riau, Kamis 20 Desember 2018 siang.
Setelah sempat menunggu beberapa saat, perwakilan massa pengunjuk rasa akhirnya berkesempatan bertemu pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Dalam pertemuan itu, pihak Polda Riau menyatakan masih memerlukan alat bukti lainnya.
"Sudah, kami tadi bertemu dengan Kasubdit dan beberapa lainnya, beliau menyampaikan akan menegakkan hukum dalam perkara tersebut. Polisi perlu alat bukti yang lain, begitu katanya," terangnya lagi.
Aksi Kamis siang tadi, merupakan aksi yang ketiga kalinya digelar anggota Koperasi KSB di Mapolda Riau. Sejauh ini, Sariantoni sudah dua kali dipanggil penyidik Polda Riau, untuk dimintai keterangannya. Namun sejauh ini, panggilan tersebut belum kunjung dipenuhi yang bersangkutan.
Karena itu, dalam aksi tadi, massa meminta Polda Riau memanggil paksa Sariantoni, juga tidak juga memenuhi panggilan. ***
R24/wan/hadi