Citilink Indonesia Juga Akan Berlakukan Tarif Bagasi Pesawat
Dalam beleid tersebut, ketersediaan bagasi tercatat dalam kelompok no frills dapat dikenakan biaya.
"Maka sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22 khususnya butir c PM 185 tahun 2015 yang menyatakan bahwa maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat," jelas Amalia.
Diharapkankannya, ketentuan ini dapat berjalan dengan baik, dan juga bagi manajemen agar menjaga kualitas pelayanan penerbangan yang selalu mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan bagi seluruh penumpangnya.(***)
R24/phi