Bupati Amril Instruksikan Kepala OPD Segera Laksanakan Kegiatan DAK
Dia juga mengingatkan, batas akhir kontrak untuk kegiatan yang dibiayai melalui DAK pada 23 Juli 2019 mendatang. Jika lewati batas waktu yang sudah ditetapkan, tidak akan diterima Pemerintah Pusat.
“Kepada masing-masing Kepala PD yang ada DAK, kami sudah ingatkan agar jangan sampai melewati tenggat waktu yang sudah ditetapkan tersebut,”ujarnya berpesan.
Disamping itu, Bupati Amril juga mewanti-wanti akan menjadikan pelaksanaan DAK 2019 ini sebagai salah satu bahan evaluasi kinerja bagi Kepala Perangkat Daerah (PD).
“Yang lalai tentu akan diberi funishment (hukuman). Percuma kita bersusah payah memperjuangkannya kalau akhirnya harus dikembalikan karena kelalaian kita sendiri. Karena ketidakpatuhan kita,”ungkapnya kembali mengingatkan.
Bupati Amril mengatakan sudah menginstruksikan Sekretaris Daerah dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk membahas tentang pelaksanaan DAK ini bersama Perangkat Daerah terkait dalam rapat khusus.
Ketika dikonfirmasi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bengkalis H Heri Indra Putra membenarkan adanya instruksi tersebut.