Tarif Bagasi Yang Diberlakukan Lion Air Group Mengancam Penumpang
Layanan bagasi yang sebelumnya gratis sebesar 20 kg tidak lagi berlaku. Para penumpang hanya digratiskan seberat 7 kg untuk satu barang bawaan yang diletakkan di kabin pesawat. Adapun maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm. Dan, jika melebihi ketentuan tersebut para penumpang akan dikenai biaya tambahan. Akan ada petugas yang telah dipersiapkan Lion Air Group untuk memantau dan membantu kebutuhan penumpangnya itu.
Dalam hal pembayaran kelebihan tersebut, pihak Lion Air Group telah menyediakan mesin electonic data capture (EDC) untuk meminimalisasi antrian. "Sosialisasi kepada masyarakat juga telah disampaikan agar sudah tiba di bandara lebih awal atau 120 menit sebelum keberangkatan," ucap dia.
Ketentuan Tarif Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.(***)
R24/phi