Menu

Mungkin Belum Banyak yang Tahu, Ini Sosok yang Melaporkan Anies Baswedan, Ahmad Dhani Hingga Rocky Gerung

Siswandi 31 Jan 2019, 11:51
Jack Boyd Lapian (kiri) dan Permadi Arya alias Abu Janda (kanan) saat melaporkan Rocky Gerung ke Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Foto: int
Jack Boyd Lapian (kiri) dan Permadi Arya alias Abu Janda (kanan) saat melaporkan Rocky Gerung ke Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Foto: int

RIAU24.COM -  Bagi sebagian besar masyarakat di Tanah Air, sosok Jack Boyd Lapian, mungkin belum terlalu dikenal. Namun siapa nyana, ternyata pria ini adalah orang yang melaporkan beberapa tokoh nasional di Tanah Air ke jalur hukum. Beberapa di antaranya, ada yang sudah diproses hukum. Yang terbaru adalah apa yang dialami musisi Ahmad Dhani.

Ternyata, Ahmad Dhani bukan satu-satunya orang yang dilaporkan pria yang juga pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network ini.

Sejumlah nama seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rocky Gerung, Wakil Ketua DPR yang juga politikus Partai Gerindra Fadli Zon, Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman hingga politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Semua yang nama yang disebutkan di atas, dilaporkan dengan dua hal, yakni dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Aksi pelaporan itu mulai dilakukannya sejak momentum Aksi Damai 212 hingga Pemilihan Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Terkait sosoknya, Jack mengungkapkan, pada tahun 2012 lalu, dirinya adalah relawan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Ketika itu, BTP Basuki masih bergabung di Partai Gerindra.

"Kebetulan memang spesialis saya di udara, di IT. Jadi waktu itu saya bergabung di Jokowi-Ahok Social Media Volunteer (Jasmev). Saya relawan pyur, tidak dibayar, untuk memenangkan Jokowi-Basuki di Pilkada DKI 2012," ungkap Jack, seperti dilansir republika.co.id, Kamis 31 Januari 2019.

Tak berhenti di sini, saat Pilpres 2014, Jack kemudian bergabung menjadi relawan untuk pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla. Tugasnya masih berkaitan dengan keahliannya, yakni bidang media sosial.

Selanjutnya, pria kembali menjadi relawan Jasmev. Setelah itu, ia kembali menjadi relawan untuk Ahok, dalam ajang Pilgub DKI 2017.

"Saya memutuskan untuk bicara dengan pendiri Jasmev, saya minta izin membuat organisasi relawan sendiri, akhirnya saya buat namanya BTP Network. Sebagai pendiri dan itu resmi. Terdaftar. Jadi semua organisasi relawan yang tadi saya sampaikan itu terdaftar di KPU," terangnya lagi.

Dalam Pilpres 2019, Jack masih berkiprah. Ia menjadi relawan untuk kubu Jokowi-Ma'ruf Amin. Organisasi relawan yang ia buat adalah Gerakan/Cyber Pancasila. Lembaga ini sudah terdaftar di Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

Tak hanya itu, ia bersama Muannas Alaidid, Abu Janda, dan beberapa aktivis lain, membentuk organisasi masyarakat yang dinamai Cyber Indonesia. Jack menjabat sebagai sekretaris jenderal di organisasi yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM itu.

"Saya basic-nya pengusaha. Saya kalau di politik sifatnya relawan," tambahnya lagi.

Sejauh ini, cukup banyak tokoh yang dilaporkan Jack sejak dua tahun belakangan ini. Khususnya sejak momen Aksi Damai 212 dan Pemilihan Gubernur DKI. Berikut nama-nama mereka.

- Anies Baswedan. Ketika baru menjabat Gubernur DKI Jakarta, Jack melaporkan Anies Baswedan ke polisi. Laporan itu terkait pidato Anies di Balai Kota DKI yang menyinggung soal pribumi. Laporan itu dilayangkan oleh Gerakan Pancasila di mana Jack Boyd sebagai inisiatornya.

Tak berhenti sampai di situ, Jack kembali membuat laporan terkait kebijakan Anies seputar penutupan jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 22 Februari 2018 lalu.

- Fadli Zon. Wakil Ketua DPR yang juga politikus Partai Gerindra ini, pernah dilaporkan Jack Boyd. Fadli dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2019 karena dituduh menyebarkan hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Jack menilai Fadli sebagai orang yang pertama mengumumkan ke publik bahwa Ratna dianiaya melalui akun twitter-nya. Fadli dalam laporan polisi yang dibuat Jack dikenakan pasal 14 ayat 1 atau 2 UU 1/1946 dan KUHP pasal 55 ayat 1 atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.

- Ahmad Dhani. Sanksi penjara yang dialami musisi yang juga caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani, juga buntut dari laporan yang disampaikan Jack. Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Jack melaporkan Dhani karena dianggap melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto 28 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

- Rocky Gerung. Tak berhenti pada tiga tokoh di atas, Jack juga yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya. Rocky dilaporkan oleh Jack Boyd atas ungkapan bahwa kitab suci adalah fiksi di salah satu program stasiun televisi. Jack melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018 lalu. Laporan Jack diterima pada 16 April 2018 di mana Rocky dikenakan Pasal 156a KUHP.

Terkait laporan ini, Rocky Gerung mengatakan, apa yang dilaporkan Jack Boyd Lapian bukanlah ucapan yang dilontarkan Rocky Gerung seutuhnya. Namun Jack disebut hanya memenggal kalimatnya saja, seperti dilansir tribun timur.

"Padahal saya enggak bilang begitu. Saya bilang 'bila fiksi menimbulkan imajinasi maka kitab suci itu adalah fiksi' itu namanya silogisme didalam cara berfikir."

"Bila memakai, bila bukan ya bukan juga."

"Tetapi yang dilaporkan ke saya, saya mengatakan kitab suci itu fiksi, dia (pelapor) penggal asumsinya. Artinya si pelapor tidak pernah belajar logika," ujar Rocky ketika itu.

- Habiburokhman. Pria yang menjabat Ketua DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, juga pernah dilaporkan Jack atas tuduhan menyebarkan kebencian dalam akun media sosial pribadinya. Ketika Habiburokhman menyebut mudik Lebaran 2018 lalu itu seperti neraka.

Laporan itu disampaikan pada 20 Juni 2018 lalu. Namun yang datang melapor bukan Jack secara langsung, melainkan seorang mahasiswa bernama Danick Danoko.
Namun Jack Boyd menjadi kuasa hukum Danick saat itu. Jack turut datang ke Polda Metro Jaya saat kliennya memberi keterangan kepada polisi pada 22 Juni 2018 lalu.

- Ferdinand Hutahaean. Jack melaporkan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 27 ayat 3, Pasal 310, dan 311 KUHP.

Sempat diperiksa polisi sebagai pelapor, Jack membawa bukti-bukti berupa salinan tangkapan layar atau screenshot. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. ***

R24/wan