Diberlakukan Mulai Tahun Ini, Pemkab Kuansing Gesa Perbup TPP
Dijelaskannya, TPP akan diberikan kepada seluruh pegawai negeri dengan angka yang wajar. Namun bagi pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya atau tidak disiplin, tentu saja akan di potong tunjangan/ honorer yang diberikan.
"Jadi TPP itu, berdasarkan pada Beban kerja, dan Perilaku ,(Kedisiplinan), yang tujuannya untuk memotivasi pegawai (PNS)," sebutnya.
Menurutnya, Dalam Perbup TPP itu, tidak hanya mengatur pada Aturan aturan mengenai, seperti Mengikuti Apel, Mengikuti Upacara, Akan tetapi juga harus ada komitmen seluruh kepala OPD.
Sementara Sekdakab Kuansing, Sekdakab Kuansing DR. H. Dianto Mampanini, SE. MT yang dihubungi secara terpisah mengakui kalau Perbup TPP sudah berada di mejanya, namun itu hanya baru Draff dan sangat perlu penyempurnaan untuk dikoreksi lagi.
" Nanti akan kita koreksi bersama Tim terkait, untuk seterusnya pengesahan oleh Bupati H. Mursini, setelah itu baru disosialisasikan ke seluruh OPD untuk diterapkan," Paparnya.
Untuk penerapannya tetap dilakukan pada Tahun 2019 ini, karena hanya berupa aturan bagi pegawai yang tidak melaksanakan tugas atau tidak disiplin, jika mereka kedapatan sudah barang tentu akan dipotong tunjangan yang diberikan," Tambahnya.