Diberlakukan Mulai Tahun Ini, Pemkab Kuansing Gesa Perbup TPP
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Pemkab Kuansing saat ini sedang menggesa Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (Perbup TPP), yang akan diberlakukan pada Tahun 2019 ini.
Pemberian TPP tersebut, berdasarkan evaluasi jabatan untuk mendapatkan nilai dan kelas jabatan. Hal ini sesuai dengan PermenPAN Nomor 34/2011, tentang Evaluasi Jabatan dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21/2011.
"Mengenai TPP ini, kita sudah koordinasi dan supervisi bidang pencegahan Komisi Pencegahan Korupsi (KPK)," Ungkap Sekdakab Kuansing DR. H. Dianto Mampanini, SE. MT melalui Kabag Ortal Yunita Tresia, SH. MH ketika dihubungi Riau24.Com.
"Jadi mengenai Perbup TPP itu, sampai saat ini baru draff-nya saja, dan sangat perlu disempurnakan lagi untuk dikoreksi," paparnya.
Untuk hal itu, akan dilakukan perbaikan bersama tim terkait, setelah itu barulah dilakukan pengesahan oleh Bupati Kuansing, Drs. H. Mursini, M.Si. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi ke seluruh OPD OPD, untuk diterapkan," ujarnya.
"Untuk penerapannya, akan kita lakukan pada Tahun 2019 ini," Paparnya.
Dijelaskannya, TPP akan diberikan kepada seluruh pegawai negeri dengan angka yang wajar. Namun bagi pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya atau tidak disiplin, tentu saja akan di potong tunjangan/ honorer yang diberikan.
"Jadi TPP itu, berdasarkan pada Beban kerja, dan Perilaku ,(Kedisiplinan), yang tujuannya untuk memotivasi pegawai (PNS)," sebutnya.
Menurutnya, Dalam Perbup TPP itu, tidak hanya mengatur pada Aturan aturan mengenai, seperti Mengikuti Apel, Mengikuti Upacara, Akan tetapi juga harus ada komitmen seluruh kepala OPD.
Sementara Sekdakab Kuansing, Sekdakab Kuansing DR. H. Dianto Mampanini, SE. MT yang dihubungi secara terpisah mengakui kalau Perbup TPP sudah berada di mejanya, namun itu hanya baru Draff dan sangat perlu penyempurnaan untuk dikoreksi lagi.
" Nanti akan kita koreksi bersama Tim terkait, untuk seterusnya pengesahan oleh Bupati H. Mursini, setelah itu baru disosialisasikan ke seluruh OPD untuk diterapkan," Paparnya.
Untuk penerapannya tetap dilakukan pada Tahun 2019 ini, karena hanya berupa aturan bagi pegawai yang tidak melaksanakan tugas atau tidak disiplin, jika mereka kedapatan sudah barang tentu akan dipotong tunjangan yang diberikan," Tambahnya.
" Jadi TPP itu merupakan aturan untuk mengatur tunjangan pegawai, namun akan diberikan dengan angka yang wajar," pungkasnya.(***)
R24/phi