Menu

Pasangan Muda Wajib Baca, Ini Hukum Mengumbar Kemesraan di Medsos

Riko 25 Feb 2019, 15:42
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Saat ini cukup banyak akun media sosial yang menampakkan kemesraan bersama pasangan melalui foto ataupun video. Namun ingatlah bahwa ada adab yang begitu agung dalam syariat Rasulullah. Karena itu, pamer kemesraan pun memiliki banyak pertimbangan hukum sebagai berikut.

1. Menjadi Penyebab Orang Lain Melakukan Maksiat

Mengunggah foto ataupun video kemesraan dengan pasangan mungkin dianggap sepele. Namun ada saatnya, perbuatan sepele itu dapat mengundang dosa dan maksiat. Pamer kemesraan di media sosial dapat berdampak buruk bagi beberapa orang yang melihatnya.

Sebut saja seorang pria yang sangat ingin menikah namun tak memiliki kemampuan. Ia kemudian melihat kemesraan suami istri di media sosial. Jika pria itu beriman, mungkin ia selamat dengan beristighfar ataupun berpuasa. Namun bagaimana jika pria itu tergoda bisikan syaithan. Zina berpotensi menjadi jalan yang mungkin akan ditempuhnya.

Kasus lain, seorang wanita telah menanti jodoh puluhan tahun lamanya namun tak kunjung tiba. Ia kemudian melihat kemesraan temannya yang telah berumah tangga. Bagaimana perasaan si wanita? Baper hanyalah perkara ringan. Bisa saja ia kemudian menjadi iri, dengki, dan mengharapkan keburukan bagi temannya. Bahkan bisa saja terjadi, si wanita akan meragukan dan mempertanyakan takdir.  

Ingatlah sabda Rasulullah, “Barang siapa yang mengajak kepada sebuah kesesatan maka dia mendapatkan dosa  seperti dosa setiap orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. (HR. Muslim dan Ahmad).

Sambungan berita: 2.Malu adalah Konsekuensi Iman
Halaman: 12Lihat Semua