Sidang TPPU Eri Jack, PH Farizal: JPU Dinilai Tidak Cermat Dalam Menyusun Surat Dakwaan
RIAU24.COM - BENGKALIS - Sebelumnya terpidana mati kasus Narkoba sebanyak 40 kilogram (Kg) serta ratusan ribu pil ekstasi, Eri Khusnadi alias Eri Jeck (34), divonis Kasasi Mahkamah Agung (MA) seumur hidup.
Dia, didakwa bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepemilikan harta kekayaan diduga hasil tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Eri Jeck dijerat sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada sidang yang digelar pada pekan lalu.
Sebagai barang bukti TPPU antara lain, 2 unit jet sky, 1 unit kapal pompong 120 PK, 1 unit speedboat 40 PK, 1 unit mobil HR-V, dan 5 unit kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Sidang agenda pembacaan eksepsi atau keberatan, kembali digelar. Ketua Majelis Hakim, Dame P didampingi dua hakim anggota, Annisa Sitawati dan Mohd. Rizky. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Irvan Rahmadani Prayogo, SH dan Penasehat Hukum (PH), Eri Jeck, Farizal, SH, Rabu 27 Februari 2019.
Penasehat hukum Eri Jack, Farizal menyampaikan dakwaan yang disampaikan JPU kepada kliennya adalah dakwaan kabur. JPU dinilai tidak cermat, jelas dan lengkap dalam membuat dan menyusun surat dakwaan karena tidak menguraikan kronologi peristiwa yang seutuhnya dan sebenarnya.
"Eksepsi ini berdasarkan fakta dan kebenaran. Kita mohon kepada majelis hakim menerima keberatan ini dan menyatakan surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak diterima ataupun jika majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya,"ungkap Farizal.(***)
R24/hari