Menu

Penerima KPM di Bengkalis 20.219, Jatah Yang Diterima enilai Rp110 Ribu

Dahari 27 Feb 2019, 20:27
Rapat koordinasi (Rakor) BPR Bertransformasi ke BPNT Kabupaten Bengkalis Tahun 2019./hari
Rapat koordinasi (Rakor) BPR Bertransformasi ke BPNT Kabupaten Bengkalis Tahun 2019./hari

“Setiap bulan, jatah yang diterima KPM senilai Rp110 ribu, namun bukan dalam bentuk uang tunai melainkan bahan pangan, berupa beras dan telur,” ungkapnya, Rabu 27 Februari 2019.

Untuk bertranspormasi dari BPR ke BPNT, pihak Dinas Sosial berupaya melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait dan KPM. Hal ini penting agar masyarakat, mengetahui mekanisme pengambilan BPNT ini.

Tahap awal, bertempat di Aula Pertemuan Hotel Pantai Marina, Rabu 27 Februari 2019, Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis menggelar rapat koordinasi (Rakor) BPR Bertransformasi ke BPNT Kabupaten Bengkalis Tahun 2019.

Rakor dibuka langsung Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Indra Gunawan. Menurutnya, tranformasi dari BPR ke BPNT ini selaras dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

BPNT merupakan bantuan sosial pangan yang disalurkan dalam bentuk non tunai dari pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya, melalui  mekanisme uang elektronik yang digunakan hanya untuk  bahan pangan di pedagang bahan pangan atau di sebut “e-warong” yang bekerjasama dengan bank penyalur.

“Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyambut baik dengan dilaksanakannya rakor pangan rastra ini, dimana sebelumnya program ini bernama raskin atau beras miskin, BPNT merupakan program pengganti bantuan rastra. Pemerintah sebelumnya membagikan beras kepada peserta KPM," ujarnya.

Halaman: 123Lihat Semua