KSOP Bengkalis Tegaskan Kapal Masuk Pelabuhan Wajib Lapor 48 Jam Sebelum Sampai
RIAU24.COM - BENGKALIS -Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) mengimbau kepada seluruh kapal kapal yang akan berlabuh dan melintas di wilayah perairan Bengkalis wajib menginformasikan ke stasiun Radio pantai setempat.
Hal tersebut disampaikan Kepala KSOP Bengkalis Julharia, SE, Sabtu 2 Maret 2019. Diungkapkannya, berdasarkan instruksi dalam rapat koordinasi bersama baru baru ini berlangsung di kota Dumai.
Selain itu, KSOP Julharia juga menyebutkan bahwa komunikasi pelayaran ini bukan hanya di wilayah Bengkalis tetapi berlaku di seluruh wilayah di Indonesia, dimana seluruh kapal-kapal yang ingin bersandar di pelabuhan wajib menginformasikan kedatangannya ke Stasiun Radio pantai setempat 48 jam sebelum sampai.
"Ini wajib dilakukan oleh semua kapal yang datang dan untuk kapal yang melintasi juga wajib menginformasikan atau master kabel ke Radio pantai setempat,"ungkap Kepala KSOP Bengkalis Juharia, Sabtu 2 Maret 2019 ini.
Diutarakannya lagi bahwa aturan ini sebenarnya sudah lama ada, namun karena saat ini media komunikasi telepon genggam lebih lancar dibandingkan dengan telegram dan radio pantai. Tetapi untuk kedepannya ini harus di laksanakan karena tujuannya untuk mendata kapal kapal yang masuk dan ini juga merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain PNBP radio pantai memberikan informasi navigasi lebih banyak kepada kapal kapal yang berlabuh atau melintasi daerah tertentu.
"Aturan ini berlaku untuk semua kapal termasuk kapal penumpang. Cuma untuk kapal penumpang tidak 48 jam karena mereka jarak tempuhnya dekat cukup menginformasikan saja,"ujar Julharia lagi.
Rencana ini akan di berlakukan oleh bulan Juli mendatang, karena pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan pemilik kapal, stekholder terkait dan pengguna jasa.
"Karena kemungkinan didaerah tertentu tidak ada KSOP atau OPP nya tidak ada stasiun radio pantai dan kemungkinan akan bergabung dengan stasiun radio pantai lainnya,ini perlu kita sosialisasikan,"katanya menambahkan.(***)
R24/phi