Gelar Pekan Panutan, DJP Riau Dorong Wajib Pajak Orang Pribadi Harus Sampaikan SPT Tahunan
RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi Riau dan Kantor Wilayah DJP Riau, menggelar kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Provinsi Riau Tahun 2019. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Serindit Gedung Daerah Gubernuran Provinsi Riau.
Kepala Wilayah DJP Riau, Edward Hamonangan Sianipar mengatakan jika Pekan Panutan ini merupakan momentum untuk menyebarluaskan seruan dan ajakan kepada seluruh Wajib Pajak, agar segera menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi yang ditandai dengan penyampaian SPT Tahunan oleh Gubernur, Wakil Gubernur, unsur Forkopimda dan tokoh-tokoh masyarakat.
zxc1
"Melalui kegiatan ini, maka dimulailah pelaksanaan kewajiban penyampaian SPT Tahunan bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib menyampaikan SPT Tahunan," kata Edward, Jumat, 8 Maret 2019.
Dari penjelasan Edward, terdapat dua kegiatan utama pada Pekan Panutan ini yaitu penyampaian SPT Tahunan yang dilakukan Gubernur, Wakil Gubernur dan unsur Forkopimda, serta asistensi penyampaian SPT Tahunan secara elektronik melalui e-filing kepada seluruh undangan yang hadir.
Dia juga mendorong kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunannya secara elektronik, baik melalui e-filing maupun e-form yang dapat mempermudah wajib pajak.
"Penyampaian SPT Tahunan secara elektronik sangat membantu Wajib Pajak karena penyampaiannya paperless, mudah, cepat. dan lebih akurat. Wajib Pajak tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk menyampaikan SPT, cukup dengan mengakses situs djponline.pajakgo.id," jelas Edward.
zxc2
Adanya berbagai Iayanan tersebut, pihak berharap dapat meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab masyarakat untuk menggunakan saluran online dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
"Sebab selain e-filing, kita juga menyediakan Iayanan perpajakan berbasis online lainnya. Seperti e-registration untuk pendaftaran NPWP, e-billing untuk pembayaran, dan e-faktur untuk kemudahan penerbitan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak," tutur Edward.