Menu

Soal Puasa di Bulan Rajab, Ini Hukumnya Menurut Ulama

Riko 8 Mar 2019, 14:17
Ilustrasi
Ilustrasi

Jika melihat kedua hukum di atas, jelas ada khilaf ulama di antara keduanya. Namun, bisa kita Tarik benang merah sebenarnya, Sahabat. Berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi ini, hukum puasa di bulan Rajab adalah sunnah, sehingga boleh dikerjakan seperti puasa pada umumnya.

Yang menjadikan ulama tidak membolehkannya adalah apabila diniatkan untuk hal-hal khusus tertentu. Jika seseorang berpuasa seraya meyakini keutamaannya dibandingkan dengan (bulan-bulan) yang lain, maka jelas jika amalan tersebut tidak ada asalnya dalam agama.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa boleh melakukan puasa Rajab jika niatnya untuk melatih diri dan fisik menyambut kedatangan Ramadan serta menahan segala macam hawa nafsu. Namun, hukumnya akan berubah menjadi tidak boleh jika niatnya untuk terlihat istimewa, mendapat banyak pahala, serta menghapus segala macam dosa kita.


Sumber:  Boombastis

Halaman: 12Lihat Semua