KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Waterfront City Di Bangkinang
"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sebabyak Rp 39,2 milyar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar," urai Saut.
Untuk keduanya KPK meyangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberamasan 11ndak Pidana Korupsi juncto Pasal SS ayat (1) ke-l KUHP.