Menu

Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Rommy Sebut Nama Gubernur Jatim Khofifah dan Pimpinan Pesantren

Siswandi 22 Mar 2019, 16:14
Mantan Ketua UMM PPP Romahurmuziy diperiksa di KPK dalam statusnya sebagai tersangka dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama. Foto: int
Mantan Ketua UMM PPP Romahurmuziy diperiksa di KPK dalam statusnya sebagai tersangka dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama. Foto: int

RIAU24.COM -  Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Rommy, akhirnya diperiksa KPK sebagai tersangka, dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Jumat 22 Maret 2019.

Terkait pemeriksaan itu, Rommy mengaku hanya membantu mempromosikan orang yang dianggap layak menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di Jawa Timur, yakni Haris Hasanuddin, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Menurut Rommy, dalam hal ini, dirinya hanya sekedar menyampaikan aspirasi. Terlebih, Haris Hasanuddin sebelumnya direkomedasikan sejumlah pihak, termasuk oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

"Contoh saudara Haris Hasanuddin. Memang dari awal, saya menerima aspirasi itu dari ulama seorang Kiai, Kiai Asep Saifuddin Halim. Dia seorang pimpinan pondok pesantren besar di sana dan kemudian Ibu Khofifah Indar Parawangsa, misalnya," ujarnya, dilansir viva.

"Beliau gubernur terpilih, yang jelas-jelas mengatakan, 'Mas Rommy, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus'," tambah Rommy kepada wartawan, di Gedung KPK.

Rommy melanjutkan ceritanya bahwa sebelumnya juga, Khofifah mengatakan telah melihat kinerja Haris. Karena itu, tegas Rommy, ia meneruskan aspirasi tersebut kepada pemilik kewenangan di Kementerian Agama.

Meski direkomendasikan sejumlah kalangan, lanjut Rommy, dalam promosi jabatan  tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan. Dalam hal ini, dirinya mengaku tidak melakukan intervensi.

"Proses seleksinya itu tidak sama sekali saya intervensi, proses seleksinya itu dilakukan sebuah panitia seleksi yang sangat profesional. Semuanya adalah guru-guru besar, dari lingkungan Universitas Islam Negeri se-Indonesia," kata tambahnya.

Seperti diketahui, selain Rommy dan Haris, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan BB

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah, yang dikonfirmasi beberapa saat kemudian, menegaskan. penanganan perkara di KPK selalu berdasarkan alat bukti.

"Saya tidak tahu persis siapa nama-nama yang disebut tadi. Kalau menyebut nama itu kan sudah sering orang-orang yang keluar dari proses pemeriksaan kemudian menyebut nama siapa saja. Bagi KPK yang paling penting adalah apakah ada pihak-pihak tertentu yang disebut di ruang pemeriksaan dituangkan dalam berita acara dan dilihat apakah informasi itu didukung dan sesuai dengan bukti-bukti yang lain," ujar Febri, dilansir detik.

Febri mengatakan, KPK pasti akan menindaklanjuti informasi yang diberikan termasuk dalam penanganan perkara.

"Bila informasi terkait penanganan perkara tanpa didukung bukti, kalau ternyata informasinya berdiri sendiri, maka mungkin saja tidak relevan secara hukum," tegasnya.

"Tapi kalau informasi yang disampaikan itu didukung atau berkesesuaian dengan bukti lain bisa kita cermati lebih lanjut. Memang yang paling penting saat ini adalah proses ini diletakkan sebagai proses hukum. Jadi agar semuanya bisa diuji dengan alat bukti yang ada," ujarnya lagi. ***