Polemik Halal Haram Game PUBG, MUI : Kita Akan Kaji Kontennya Negatif atau Positif
RIAU24.COM - Polemik halal haramnya game yang lagi digemari kawula muda Playerunknown's Battlegrounds atau yang dikenal dengan PUBG, masih akan terus dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyebutkan bahwa game online (Game during_red) merupakan sebuah produk teknologi yang dalam prinsipnya diperbolehkan.
"Game sebagai produk teknologi dalam aturannya diperbolehkan, sepanjang game tersebut tidak berkonten kekerasan, konten pornografi, perjudian dan juga negatif lainnya yang bisa berdampak buruk pada pengguna dan masyarakat," ujar Asrorun Niam dalam sebuah wawancara ditelevisi Swasta, Sabtu, (23/3/2019) sore.
Ia menerangkan pada levelnya nanti MUI akan melakukan pengkajian, mengkorek, dan mencari jawaban dari beberapa aspek.
"Aspek yang pertama yaitu mengenai konten yang terdapat dalam sebuah game, apakah game itu berdampak negatif atau positif bagi penggunanya," sebutnya.
Ditambahkan Niam, Pada hakikatnya Game itu sebagai kreatifitas, bagian dari fungsi hiburan tapi harus dipastikan game itu baik bagi masyarakat dan penggunanya.
"Maka diperlukan adanya mekanisme evaluasi sekaligus muhasabah yaitu dengan mencegah game-game yang mengandung unsur negatif," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, MUI akan melibatkan pakar untuk memberikan pandangan ahli menyikapi game yang berbau kekerasan.