Petugas berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, Lima Pelaku dmn
RIAU24.COM - Sebanyak 40 Ekor satwa dilindungi berhasil diamankan petugas Bea Cukai Dumai dan TNI Angkatan Laut (TNI-AL), saat akan dikirim ke Negara Malaysia, pada (21/3/2019) kemarin di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Dumai, Riau.
Selain mengamankan satwa, petugas juga meringkus lima orang yang diduga pelaku penjual satwa yang dilindungi tersebut.
Kelima tersangka yaitu, berinisial SW, TR, AN, YA, dan EF, pelaku merupakan warga Lampung yang datang ke Riau hanya untuk mengirimkan satwa dilindungi tersebut.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Suharyono, Sabtu (23/3/2019) menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari maayarakat.
"Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan akan ada pengiriman satwa langka ilegal lewat pelabuhan roro Bandar Sri Junjungan," sebut Suharyono.
Dari informasi tersebut, pihak Bea Cukai, TNI-AL berkoordinasi dengan BBKSDA Riau langsung melakukan pemantauan.
Alhasil informasi tersebut benar, Bea Cukai dan TNI AL mendapati dua unit mobil pick up mencurigakan yang diduga mengangkut satwa liar ke Malaysia.
Aparat langsung mengamankan dua unit kendaraan roda empat Nopol B 1471 WKO, BE 1080 EP yang digunakan pelaku untuk mengangkut satwa-satwa tersebut.
Setelah dilakukan pengamanan, Bea Cukai Dumai dan TNI AL, langsung menyerahkan kelima pelaku beserta barang bukti ke BBKSDA Riau.
Saat ini kelima tersangka dan satwa tersebut sudah diserahkan ke BBKSDA Provinsi Riau di Pekanbaru, untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan diserahkan ke Polda Riau.