Berkas Dinyatakan Lengkap, Kejari Pekanbaru Tahan Oknum Dosen UR
Sementara itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya bernama Ekki Ganafi, yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) dalam proyek pembangunan gedung Fisipol Unri.
"Untuk tersangka (Ekki Ganafi) berkasnya belum lengkap. Berkasnya kami kembalikan ke penyidik karena ada petunjuk Jaksa yang belum dipenuhi," pungkas Yuriza.
Untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan ditetapkannya dua tersangka terkait perkara ini, total ada empat tersangka yakni eks Pembantu Dekan II Fisipol Unri, Heri Suryadi dan rekanan proyek, Siswandi.
Untuk kedua tersangka ini sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman masing-masing 2 tahun dan 3 tahun penjara.