Menu

Brunei Tunda Penerapan Hukum Rajam Mati bagi Pelaku Seks LGBT

Riko 6 May 2019, 16:14
Sultan Hassanal Bolkiah
Sultan Hassanal Bolkiah

RIAU24.COM -  Pimpinan Kerajaan Brunei Darussalam Sultan Hassanal Bolkiah menunda penerapan hukuman mati termasuk rajam bagi pezina dan pelaku seks lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Sultan Hassanal Bolkiah, mengumumkan bahwa larangan sementara hukuman mati sesuai hukum syariah akan diperpanjang.

Sultan Bolkiah mengumumkan penundaan penerapan hukuman mati itu pada hari Minggu. Pengumuman muncul setelah sejumlah negara mengecam penerapan hukuman tersebut. Selain itu para selebriti internasional dan kelompok-kelompok HAM juga mengampanyekan gerakan boikot terhadap hotel-hotel mewah milik Brunei di seluruh dunia.

Negara kaya minyak itu sedianya memberlakukan hukuman mati bagi pezina dan pelaku seks LGBT berdasarkan hukum syariah mulai 3 April 2019.

Pengumuman Sultan Bolkiah disiarkan televisi menjelang dimulainya bulan suci Ramadhan. "Saya sadar bahwa ada banyak pertanyaan dan kesalahpahaman berkenaan dengan penerapan (hukum pidana syariah)," katanya, seperti dikutip news.com.au, Senin 6 Mei 2019.

"Seharusnya tidak ada kekhawatiran tentang hukum syariah karena penuh dengan rahmat dan berkah Allah," lanjut Sultan Bolkiah, menurut terjemahan resmi dari pidatonya.

“Selama lebih dari dua dekade, kami telah mempraktikkan secara de factomoratorium atas eksekusi hukuman mati untuk kasus-kasus berdasarkan hukum adat," imbuh sultan berusia 72 tahun ini.

Halaman: 12Lihat Semua