Brunei Tunda Penerapan Hukum Rajam Mati bagi Pelaku Seks LGBT
"Ini juga akan diterapkan pada kasus-kasus di bawah (hukum pidana syariah), yang memberikan ruang lingkup yang lebih luas untuk remisi," paparnya.
Sebelum undang-undang baru yang diadopsi dari hukum syariah diperkenalkan, homoseksualitas sudah ilegal di Brunei dan dapat dihukum hingga sepuluh tahun penjara.
Brunei yang merupakan negara mayoritas Muslim mempraktikkan sistem hukum dua jalur, yakni hukum pengadilan sipil dan pengadilan syariah. Sistem pengadilan syariah selama ini hanya menangani masalah perkawinan dan kasus-kasus warisan.
Rencana untuk menerapkan hukum pidana syariah sejatinya sudah diumumkan pada tahun 2013 dan akan diterapkan secara bertahap. Namun, implementasi penuhnya ditunda setelah menuai kecaman global.
Sumber: Sindonews