Menu

Optimalkan PAD, Pemkab Rohil Buat Terobosan Gali Potensi Daerah

Elvi 14 May 2019, 14:54
Optimalkan PAD, Pemkab Rohil Buat Terobosan Gali Potensi Daerah
Optimalkan PAD, Pemkab Rohil Buat Terobosan Gali Potensi Daerah

RIAU24.COM -  BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil saat ini terus menggali berbagai potensi daerah dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak Restoran dan sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2). 

Sebab, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.

Karena itu, setiap pemilik restoran/warung kopi yang ada di Negeri Seribu Kubah telah diwajibkan untuk memungut pajak dari para pelanggannya sebesar 10 persen dalam rangka meningkatkan PAD.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohil juga berupaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asil Daerah (PAD) di sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2). Hal ini dikarenakan data wajib pajak PBBP2 yang diterima oleh Bapenda rohil dari KPP Pratama Dumai pada tahun 2013 lalu jauh dari nilai pasar.

Kepala Bapenda Rohil, Cicik Mawardi di Bagansiapiapi memaparkan untuk di wilayah Kecamatan Bangko penerimaan PAD di sektor PBBP2 saat ini berdasarkan evaluasi baru sekitar lebih kurang 14,7 persen. Hal ini disebabkan ZNT jauh dari nilai pasaran dan ini sangat perlu dan harus dilakukan penyesuaian.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini pada tahun 2019  ada peningkatan nilai ZNT. Dengan begitu, PAD Rohil bisa meningkat khususnya di sektor PBBP2.

"Untuk tahun ini ada dua kecamatan yang menjadi skala prioritas kita yakni kecamatan Bangko dan Kecamatan Bagan Sinembah. Sementara kecamatan lainnya akan menyusul.


Maksimalkan Pajak Sarang Burung Walet


Sementara itu, Satpol PP dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMP2TSP) Kabupaten Rokan Hilir melakukan pendataan, pemantauan serta pemeriksaan pajak sarang burung walet dari pintu ke pintu di Kecamatan Bangko.

Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet, Perbup Rokan Hilir Nomor 36 Tahun 2011 serta Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang bagunan gedung.

"Kita bersama tim yang terdiri dari Dinas Pendapatan, Satpol PP, BPMP2TSP serta Camat dan Lurah telah turun kelapangan untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan pajak sarang burung walet maupun IMB-nya," ujarnya.

Untuk Hal ini sebutnya akan melakukan pendekatan terhadap pengusaha sarang burung walet yang berada di kota Bagansiapiapi dari pintu ke pintu, dengan memberikan penjelasan atau sosialisasi tentang penegakan perda pajak sarang burung walet maupun Izin Mendirikan Bangunannya.



Pengecekan Perizinan dan Pajak Usaha


Kepala Dinas Satpol PP dan Linmas Rohil, Suryadi SE mengatakan kalau pihaknya terus turun ke lapangan bersama pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara rutin melakukan pengecekan terhadap perizinan dan pajak hasil usahanya.

Seperti yang diintruksikan Bupati, instansi terkait lainnya akan terus melakukan pengecekan khususnya dalam perizinan dan pajak usaha. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan daerah di sektor pajak restoran dan warung kopi dan usaha lainnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 tentang pajak restoran. 

"Pihak Bapenda telah mengeluarkan Imbauan dan ditempelkan di setiap tempat usaha, dimana imbauan itu bunyinya setiap orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran/rumah makan wajib membayar pajak 10 persen. Dimana pajak tersebut dipungut oleh pemilik usaha kepada para pelanggannya," ujar Suryadi.

Selama ini pihaknya bersama pihak Bapenda telah sering menempelkan imbauan tersebut. Namun, para pemiliknya tidak menempelkannya di tempat usahanya yang tentunya membuat para pelanggannya tidak tau terkait kewajiban pajak tersebut.

"Kebanyakan para pemilik usaha tidak peduli dengan kewajibannya. Sehingga pajak daerah tidak berjalan dengan maksimal. Selain itu, ada juga pemilik usaha yang tidak mengantongi izin terhadap usahanya dari instansi terkait lainnya seperti dari DPMPTSP, Camat setempat dan Label Halal dari MUI," ujarnya.

Suryadi juga mengatakan sebelumnya, pihak Bapenda Rohil mengaku realisasi Pajak restoran dan Warung kopi baru mencapai 40 persen. Padahal pihaknya jauh hari sudah sering melakukan sosialisasi dan menyebarkan surat himbauan kepada para pemilik usaha.

"Sejauh ini realisasi pajak restoran dan warung kopi baru 40 persen. Maka dari itu kita tekankan kepada pemilik usaha agar membayar kewajibannya dengan tepat waktu. Apabila tidak diindahkan, maka kita bersama pihak terkait lainnya akan menutup paksa terhadap usahanya tersebut," tegasnya.


Bangun TPI di Tiga Kecamatan


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil juga berencana membangun tiga Tempat Penampungan Ikan (TPI) di tiga lokasi sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kelautan dan perikanan.

"Kita akan memprogramkan pembangunan TPI di tiga kecamatan, masing-masing kecamatannya satu TPI," kata Sekdakab Rohil, Drs H Surya Arfan MSi.

Tiga lokasi yang akan dibangun TPI tersebut yakni di Kecamatan Bangko tepatnya di Kota Bagansiapiapi, di Kecamatan Sinaboi dan di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika). 

Menurut Sekda, tiga kawasan itu cocok untuk dijadikan lokasi pembangunan karena merupakan kawasan penghasil ikan terbesar di wilayah Rokan Hilir.

Untuk itu, katanya tempat pelelangan ikan di kawasan itu perlu dibangun secepatnya sehingga pemerintah bisa menarik retribusi dari sektor kelautan dan perikanan, sebab selama ini ikan hilang-hilang begitu saja tanpa ada dampak penerimaan retribusi kedaerah.

"Kendati kondisi keuangan daerah saat ini sangat sulit, namun pihaknya akan minta bantuan kepada pemerintah Provinsi Riau," pungkasnya.



Wabup: Jalankan Perda Yang Sudah Ada dengan Maksimal



Wakil Bupati Rohil, Drs H Jamiluddin meminta dinas teknis untuk membuat program peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Peraturan daerah (Perda) yang ada harus dimanfaatkan dengan maksimal, Perda Pajak Sarang Burung Walet ada tapi belum dijalankan.

"Persoalan PAD yang selalu menghantui tugas-tugas kita, makanya tidak usah berangan jauh-jauh karena yang didepan mata saja pajak sarang burung walet, perdanya sudah ada tinggal gebrakannya kita seperti apa," terangnya.

Lanjutnya, Pemkab Rohil sudah memiliki dinas-dinas teknis, coba di uat program agar PAD sarang burung walet itu masuk. Ini dari tahun ke tahun nol semua, apa artinya perda yang sudah disahkan itu kalau tidak dimanfaatkan," tegasnya.

Oleh karenanya, Ia sangat mengharapkan dinas teknis terkait benar-benar menjalankan tugasnya, jika ada permasalahan dilapangan dalam menegakan perda segera laporkan. Untuk itu kita rencananya akan membentuk tim yustisi yang melibatkan pihak Kepolisian, Kodim serta Kejaksaan.

"Dinas teknis terkait harus benar-benar menjalankan fungsinya, jika ada masalah segera laporkan. Perlu juga sosialisasi dinas teknis terhadap masyarakat yang punya penghasilan sarang burung walet," paparnya.

Jamiluddin juga mengharapkan agar tahun 2019 ini pajak sarang burung walet harus masuk PAD. Karena sebagian besar Kecamatan, masyarakatnya memiliki usaha sarang burung walet. Untuk menerobos PAD dari sarang burung walet perlu koordinasi dengan tim yustisi.

"Saya sangat berharap betul di Tahun 2019 pajak sarang walet itu harus masuk, bayangkan aja berapa banyak sarang burung walet di Bagan, sekarang harga pasarnya naik, belum di Sinaboi, Pulau Halang, Bagan Sinembah, Panipahan dan lainnya," imbuhnya.(ADV/HUMAS)