Menu

Protes Dipecat Tidak Hormat Karena Seorang Gay, Mantan Polisi Ini Gugat Polri

Riki Ariyanto 18 May 2019, 08:34
Ilustrasi sidang kode etik Polisi (foto/int)
Ilustrasi sidang kode etik Polisi (foto/int)

RIAU24.COM - Sabtu 18 Mei 2019, Merasa tidak terima dipecat tidak hormat, seorang mantan anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) TT gugat kesatuannya tersebut. Hal itu dikarenakan pria berusia 30 tahun itu dipecat karena seorang gay. 

Dilansir dari Vivanews, sebenarnya pria tersebut diberhentikan tidak hormat oleh Polda Jateng sejak 27 Desember 2018 lalu. Hanya saja kasus yang menimpa TT terkuak setelah dirinya menggugat mantan kesatuannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada 26 Maret 2019. 

Kuasa Hukum TT dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Maruf Bajammal membenarkan memang orientasi seksual TT itu penyuka sesama jenis. Namun dirinya melihat proses pemecatan TT ada kejanggalan. 

Dirinya membeberkan kronologis kasus yang menimpa TT berawal saat Februari 2017 silam. TT ditangkap oleh jajaran anggota Polres Kudus atas dugaan melakukan tindak pemerasan. Hanya saja tuduhan kepada polisi berpangkat Brigadir itu tidak terbukti.

Namun TT kembali diperiksa atas tuduhan lain yaitu melakukan hubungan seksual menyimpang dengan sesama jenis atau gay. “Tapi pemeriksaan atas tuduhan melakukan hubungan seksual menyimpang itu juga dilakukan sebelum ada laporan," sebur Maruf, Jumat, 17 Mei 2018.

Pemeriksaan kembali dilakukan terhadap TT selama tiga hari pada 15, 16, dan 23 Februari 2017. Namun anehnya laporan itu baru terbit pada 16 Maret 2017. Maruf pun menilai bahwa kasus yang membelit kliennya sejak awal penuh kejanggalan. 

Pada 18 Oktober 2018  TT harus menjalani sidang etik yang digelar Polda Jateng tentang dirinya seorang gay. TT mengakui punya orientasi seksual menyukai sesama jenis alias gay.

Pada 27 Desember 2018 TT lalu  diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan Polri. Pemberhentiannya bahkan sudah diputuskan dalam surat keputusan Kapolda Jateng. “Dia tidak membantah maupun menyangkal jika dirinya homoseksual. Tapi, itu tidak bisa dijadikan alasan dirinya dipecat,” sebut Maruf.

Oleh sebab itu Ma'ruf menganggap bahwa perlakuan terhadap kliennya itu sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurutnya hal itu telah jelas melanggar prinsip non diskriminasi yang tidak sesuai dengan UUD 1945, International Convenant on Civil and Political Rights, UU HAM, dan bahkan peraturan internal Polri. 

Maruf menegaskan tidak bisa diberhentikan dari Kepolisian hanya karena memiliki orientasi seksual minoritas.  Apalagi selama 10 tahun menjadi anggota Polri, TT tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja, membenarkan adanya seorang anggota polisi berinisial TT dan berpangkat Brigadir diberhentikan dengan tidak hormat. Mantan anggota polisi itu dipecat karena melakukan perbuatan tercela.