Buntut Penyerangan terhadap Petugas Medis, Polri Akan Dilaporkan ke Mahkamah Internasional
RIAU24.COM - Medical Emergency Rescue Comitte atau MER-C, mengecam aksi tindak kekerasan yang dilakukan oknum aparat Kepolisian kepada massa dalam aksi unjuk rasa 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Aksi yang paling disesali terkait tindak kekerasan terhadap tim medis Dompet Dhuafa. Terkait itu, Polri terancam akan dilaporkan ke Mahkamah Internasional.
Menurut relawan Medis MER-C Joserizal Jurnalis, penyerangan terhadap petugas medis dan para pendemo itu sangat melanggar aturan dan bertentangan dengan Konvensi Jenewa. Berdasarkan Konvensi Jenewa, apabila kondisi berat seperti perang saja, relawan medis, sipil, dan wanita itu dilindungi. Apalagi hanya aksi demonstrasi yang tak seberat peperangan.
"Perang aja ada etika apalagi hanya demo. Tak bisa perang bunuh orang sembarangan. Ini dinyatakan dalam Geneva Convention, meski terjadi kericuhan, tak begitu penanganannya. Menghadapi sipil tidak dengan cara militer," kata Joserizal di Kantor MER-C, Kramat Lontar, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu 25 Mei 2019
Jose menekankan apapun kondisinya terhadap rakyat sipil seperti wanita, anak-anak, dan tokoh agama haruslah dihormati dan memiliki nilai kemanusiaan. Tindakan aparat yang menyerang sipil dalam mengamankan aksi demonstrasi sungguh bertentangan dengan Pancasila sila kedua, yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab.
MER-C lebih memilih langsung ke tingkat Internasional. Alasannya karena ini masalah kemanusiaan yang dinilai memerlukan penanganan secara internasional.
"Kita akan lompat langsung ke luar. Kita universal tak dibatasi negara, bangsa, jadi kita melewati batas bangsa kota akan bawa ke salah satunya united nation human right council, ICC, atau ICJ. Karena ini masalah kemanusiaan, dihargai dimana-mana, oleh agama apapun, oleh bangsa manapun," tegasnya.