Dirinya Dipanggil Karena Dugaan Makar, ini Respon Dahnil Anzar Simanjuntak
RIAU24.COM - Beredar kabar jika Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak akan dipanggil oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan makar.
Dia juga dikabarkan akan diperiksa oleh penyidik Polda Sumut terkait dengan dugaan makar pada Selasa, 28 Mei 2019 hari ini.
Terkait hal itu, Dahnil membuat pernyataan melalui akun Twitternya. Dia mengatakan jika dirinya secara fisik belum menerima surat panggilan sebagai saksi di Polda Sumut.
"Saya belum tiba dirumah, maka secara fisik belum menerima surat panggilan hari ini sbg saksi dari Polda Sumut terkait dugaan makar," kata Dahnil, Selasa, 28 Mei 2019.
Dia mengatakan, sejumlah tokoh yang hadir di Masjid Raya Al Mahsun Medan beberapa waktu lalu juga turut dipanggil.
"Saat itu sy hadir mewakili Pak @prabowo yg gagal terbang ke Medan," lanjutnya.
zxc2
Diberitakan sebelumnya, Dilansir dari CNNIndonesia.com, dalam surat panggilan nomor: Spgl/1320/V/2019/Ditreskrimum, dia dipanggil untuk dimintai keterangan dalam dugaan penyidikan tindak pidana makar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo. 87, 88 dan Pasal 110 KUHP.
Dalam surat itu disebutkan Dahnil hadir di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg pada Selasa 28 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kasubdit I TP Kamneg, Simon Paulus Sinulingga.