Tuduhan Penghasutan, Pengadilan Myanmar Keluarkan Surat Penangkapan untuk Biksu Wirathu
RIAU24.COM - Pengadilan di Myanmar telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk seorang biksu Buddha nasionalis Wirathu atas tuduhan penghasutan. Hal itu diungkapkan pihak kepolisian setempat.
Juru bicara kepolisian Myanmar, Myo Thu Soe mengatakan, surat perintah penangkapan telah dikeluarkan pada hari Selasa oleh pengadilan distrik barat di kota utama Myanmar, Yangon.
Dia tidak memberikan alasan untuk surat perintah itu. Ia juga mengatakan surat perintah itu belum diterima oleh polisi di pusat kota Mandalay, tempat Wirathu berada.
Pada demonstrasi baru-baru ini, Wirathu menuduh pemerintah Myanmar melakukan korupsi dan mengkritiknya karena berusaha mengubah konstitusi dengan cara yang akan mengurangi kekuatan militer.
"Tuduhan hasutan ini mengganggunya," kata Thu Saitta, sekutu Wirathu, seperti dikutip dari Sindonews mengutip Reuters, Rabu 29 Mei 2019.
"Kami tidak akan mengatakan apa yang akan kami lakukan jika dia ditangkap, tetapi sudah pasti bahwa kami tidak akan tenang," imbuhnya.