Kasus BLBI, KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Sebagai Tersangka
RIAU24.COM - Pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan mereka sebagai tersangka terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup KPK menetapkan SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilansir dari Merdeka.com, Senin 10 Juni 2019.
zxc1
Saut menjelaskan, Sjamsul dan Itjih diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Saat ini, Syafruddin telah divonis 15 tahun dalam kasus tersebut.
"Terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan Putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 Triliun," paparnya.