Menu

Oknum Kades di Bengkalis Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Akan Segera Jalani Sidang

Dahari 13 Jun 2019, 21:40
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, SH/hari
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, SH/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Diduga terlibat dugaan pencabulan terhadap pelajar berumur 15 tahun. Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Jan alias Kijan (53) akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Bengkalis.

Berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak penyidik kepolisian dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Oknum Kades dan barang bukti dalam kasus tersebut, kemudian diserahkan JPU ke PN Bengkalis untuk segera diadili.

Disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, SH didampingi JPU Eriza Susila, SH kepada sejumlah wartawan, Kamis 13 Juni 2019.

"Perkara oknum Kades sudah kita limpahkan ke PN untuk segera di sidangkan dua hari yang lalu. Perkiraan kita pekan depan sudah menjalani persidangan,"katanya.

Diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan Jan, Kepala Padekik aktif sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan. Penetapan tersangka setelah Satreskrim melakukan gelar perkara dari penyelidikan yang dilakukan.

Dam dari hasil gelar perkara Satreskrim menetapkan Jan, Kades Padekik sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Pencabulan dilakukan oknum Kades ini pertama kali dilakukan kepada korbannya bernisial BS (15) pada Desember tahun lalu.

Halaman: 12Lihat Semua