Oknum Kades di Bengkalis Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Akan Segera Jalani Sidang
RIAU24.COM - BENGKALIS - Diduga terlibat dugaan pencabulan terhadap pelajar berumur 15 tahun. Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Jan alias Kijan (53) akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Bengkalis.
Berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak penyidik kepolisian dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Oknum Kades dan barang bukti dalam kasus tersebut, kemudian diserahkan JPU ke PN Bengkalis untuk segera diadili.
Disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, SH didampingi JPU Eriza Susila, SH kepada sejumlah wartawan, Kamis 13 Juni 2019.
"Perkara oknum Kades sudah kita limpahkan ke PN untuk segera di sidangkan dua hari yang lalu. Perkiraan kita pekan depan sudah menjalani persidangan,"katanya.
Diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan Jan, Kepala Padekik aktif sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan. Penetapan tersangka setelah Satreskrim melakukan gelar perkara dari penyelidikan yang dilakukan.
Dam dari hasil gelar perkara Satreskrim menetapkan Jan, Kades Padekik sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Pencabulan dilakukan oknum Kades ini pertama kali dilakukan kepada korbannya bernisial BS (15) pada Desember tahun lalu.
Jan awalnya menghubungi korban dengan modus akan membantu pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ketika korban dihubungi dia meminta untuk bertemu korban. Saat bertemu korban dibawa jalan-jalan dengan menggunakan roda empat milik tersangka Jan.
Saat berduaan, tidak dapat mengelakkan nafsu birahinya, Jan melakukan rayuan kepada korban. Saat itulah terjadi pencabulan terhadap korban. Bahkan korban diberikan uang setelah dicabuli tersebut. Selain itu oknum Kades ini juga memberikan bantuan kepada keluarga korban demi menutupi aib atau perbuatannya.
Tak sampai disitu, ternyata perbuatan cabul tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Tersangka Jan terus melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dan akhirnya diketahui orang tua korban pada Januari. Tidak terima perlakuan cabul dilakukan terhadap anaknya Ibu korban MAH langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Bengkalis.
Akibat perbuatan ini tersangka Jan terancam hukuman penjara di atas lima tahun, dijerat dengan Pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.***
R24/hari