Menu

Oknum Kades di Bengkalis Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Akan Segera Jalani Sidang

Dahari 13 Jun 2019, 21:40
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, SH/hari
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, SH/hari

Jan awalnya menghubungi korban dengan modus akan membantu pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ketika korban dihubungi dia meminta untuk bertemu korban. Saat bertemu korban dibawa jalan-jalan dengan menggunakan roda empat milik tersangka Jan.

Saat berduaan, tidak dapat mengelakkan nafsu birahinya, Jan melakukan rayuan kepada korban. Saat itulah terjadi pencabulan terhadap korban. Bahkan korban diberikan uang setelah dicabuli tersebut. Selain itu oknum Kades ini juga memberikan bantuan kepada keluarga korban demi menutupi aib atau perbuatannya.

Tak sampai disitu, ternyata perbuatan cabul tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Tersangka Jan terus melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dan akhirnya diketahui orang tua korban pada Januari. Tidak terima perlakuan cabul dilakukan terhadap anaknya Ibu korban MAH langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Bengkalis.

Akibat perbuatan ini tersangka Jan terancam hukuman penjara di atas lima tahun, dijerat dengan Pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.***


R24/hari

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua