Tahun Ini, Pemkab Meranti Sudah Keluarkan 96 Izin Penelitian dan Riset
Menurutnya, dengan banyaknya penelitian dan riset di Kepulauan Meranti, akan sangat baik dalam memetakan persoalan yang terjadi di Meranti. Dengan begitu akan mendorong dilakukannya evaluasi dalam rangka memajukan daerah.
“Bagi yang mau mengurus surat izin penelitian dan riset diharapkan bisa memenuhi persyaratannya dan lansgung mendatangi Kantor DPMPTSPTK di Jalan Jamil Dagang atau dibelakang Kantor Bupati Kepulauan Meranti Jalan Dorak, Selatpanjang. Jika syarat lengkap, maka dalam sehari surat akan langsung," pungkasnya.***
Baca juga: Cooling System, Ke Penguna Jasa Kempang Ini Pesan Kapolsek TTB Sukseskan Pilkada Serentak