Kawal Sidang MK, Massa Mulai Penuhi Kawasan Patung Kuda Monas
"Ini kan menampung aspirasi masyarakat agar kami bisa memberi dukungan moril kepada Mahkamah Konstitusi supaya mereka tak usah takut, khawatir, takut diintimidasi, mereka ikut saja fakta di lapangan, fakta di persidangan, sehingga keputusan yang mereka ambil betul-betul objektif berdasarkan Keadilan Ketuhanan yang Maha Esa," terangnya, ketka dikonfirmasi Selasa kemarin.
Menurut mantan Penasihat KPK itu, penyampaian pendapat di muka umum dilindungi undang-undang. Karena itu, aksi kawal MK bakal digelar hingga putusan gugatan sengketa Pilpres 2019.
"Orang menyampaikan pendapat di muka umum itu kan dilindungi undang-undang, kemudian MK itu semua pengadilan umum bersifat terbuka untuk umum, Jadi bisa datang saja yang penting tak timbulkan kerusuhan, keributan," ujarnya.
Tak Ada Kaitan
"Kan saya bukan orang Pak Prabowo-Sandi. Jadi saya tidak terikat imbauan itu, saya warga negara. Mantan penasihat KPK itu kan taat hukum," katanya.