Peremajaan, 25 Poktan Lakukan Penanaman di Atas Lahan 5.000 Ha Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Pemerintah Pusat kembali melakukan peremajaan dan penanaman kembali di Hutan Lindung Bukit Betabuh Kecamatan Kuantan Mudik, dan Hutan Lindung Sentajo Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Sedangkan lokasi penanamannya, berada di Hutan Lindung Bukit Betabuh Kecamatan Kuantan Mudik seluas 5.000 hektare oleh 25 Kelompok Tani, dan Hutan Lindung Sentajo seluas 150 hektare (1 Kelompok Tani).
Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh masyarakat melalui Kelompok Tani, berupa tanaman produktif (penghijauan) selama kurun waktu tiga tahun, mulai dari penanaman sampai perawatan, dengan anggaran Rp 5 juta per hektare.
Kepala Pemangku Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Provinsi Riau Perwakilan Kuantan Singingi, Drs. Erwin Kusumah melalui Pelaksana Proyek Haris, S. Hut mengakui pelaksanaan kegiatan tersebut. "Jadi kegiatan 5tersebut, dilaksanakan oleh kontraktor (ditangani langsung pusat) dan dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat (Kelompok Tani) melalui KPH Dishut Kuansing," Ujarnya.
Sedangkan wilayahnya meliputi Kecamatan Hulu Kuantan di Desa Lubuk Ambacang seluas 500 Hektar (2 Kelompok Tani), Kecamatan Kuantan Mudik di Desa Sungai Manau seluas 100 Hektar (1 Kelompok Tani), Desa Bukit Kauman seluas 50 Hektar (1 Kelompok Tani), Desa Aur Duri seluas 50 Hektar (1 Kelompok Tani), Desa Kasang seluas 500 Hektar (2 Kelompok Tani).
Selanjutnya Desa Seberang Cengar seluas 600 Hektar (3 Kelompok Tani), Desa Lubuk Ramo seluas 1000 Hektar (5 Kelompok Tani), Desa Pantai seluas 500 Hektar (2 Kelompok Tani), Desa Air Buluh seluas 1200 Hektar (6 Kelompok Tani). "Kecamatan Pucuk Rantau di Desa Sungai Besar seluas 500 Hektar (2 Kelompok Tani), dan Kecamatan Sentajo di Desa Koto Sentajo seluas 150 Hektar (1 Kelompok Tani)," Ujarnya.
" Sekitar 5000 Hektar berada di Hutan Lindung Bukit Betabuh, dan 150 Hektar berada di Hutan Lindung Sentajo," Paparnya.
Sedangkan jenis tanamannya merupakan tanaman yang produktif atau menghasilkan, salah satunya Rotan Jonang yang wajib ditanam setiap hektarnya sebanyak 50 batang, oleh setiap Kelompok Tani.***
R24/phi/zar