Ditakut-takuti Dengan Kasus Korupsi, Mantan Pejabat di Sumbar Tertipu Puluhan Juta
"Adapun kerugian korban adalah uang tunai sebesar Rp71,3 juta yang dibayar korban kepada tersangka sebanyak 13 kali, baik tunai maupun transfer," tambahnya.
Ditambahkan Dony, aksi Ar tersebut terjadi sejak Mei 2018 hingga Januari 2019. Pada Februari 2019, korban baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan Ar. Hal itu bermula saat korban menerima panggilan saksi dari penyidik Polda Sumbar terkait penanganan dugaan korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok. Dari sana, sepak terjang Ar pun akhirnya terungkap.
Tak terima diperlakukan seperti itu, Jaralis pun balik melaporkan Ar ke pihak Kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, Ar pun akhirnya diringkus pada Selasa 2 Juli 2019 malam kemarin.
"Ada indikasi tersangka melakukan aksi penipuan kepada korban lainnya. Bagi yang merasa kena tipu, tidak perlu takut untuk melapor," katanya, dilansir kompas.
Dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa satu buku rekening Bank BRI dan satu kartu ATM Bank BRI milik tersangka, satu lembar FC buku rekening Bank BRI milik korban dan dua unit handphone. ***