Menu

Tak Hadir Pasca Libur Idul Fitri, Pendapatan Pegawai Dipotong

Ahmad Yuliar 3 Jul 2019, 16:43
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

Nantinya, BKD juga akan meminta laporan atas pelaksanaan hukuman berupa pemotongan pendapatan bagi pegawai tersebut. Sehingga, bisa dipastikan hukuman terlaksana dengan baik.

“Yang melakukan pemotongan pendapatan itu adalah Kepala OPD. Jadi, paling lama seminggu setelah dilaksanakan pemotongan pendapatan itu, harus disampaikan kepada kita secara admnistrasi,” ucapnya.

Dengan pelaksanaan hukuman tersebut, H Haramaini berharap ada efek jera bagi pegawai non PNS dan PNS. Sehingga bisa lebih disiplin dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Kita berharap dengan hukuman ini dapat membuat mereka berubah dan tidak diikuti oleh pegawai lainnya. Sehingga ada efek jera,” ungkapnya.***


R24/phi/mad

Sambungan berita:     
Halaman: 123Lihat Semua