KPU Siak Siap Hadapi Proses Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu 2019 di MK
"Maka dari itu, dengan adanya putusan tersebut maka KPU Kabupaten Siak masih akan menghadapi proses persidangan dengan agenda mendengar jawaban dari saksi dan saksi ahli serta pihak terkait," tukasnya.
R24/phi/lin
Karena Proses gugatan tersebut, maka KPU Kabupaten Siak belum dapat menetapkan hasil Pemilu tahun 2019 untuk Pengisian anggota DPRD Kabupaten Siak periode 2019-2024 sampai adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi. Sedangkan terkait proses sengketa pileg yang sedang dihadapi oleh KPU ini oleh MK akan dilanjutkan lagi pada 30 Juli 2019 mendatang.***