Ini Pengakuan Diduga Pemodal Ilog Yang Diringkus Satreskrim Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Tersangka yang diduga sebagai pemodal ilegal logging yang diamankan Satreskrim Polres Bengkalis berinisial Ada (53) mengaku bahwa kayu yang dihutan tersebut dilarang untuk ditebang.
Di samping itu, drinya bersama rekan-rekannya bekerja di kawasan itu sudah sekitar lebih kurang 10 hari lamanya.
Tersangka Ada mengaku, sebelum ia ditangkap aparat kepolisian, ia sempat mengeluarkan kayu hasil olahan sebanyak satu ton.
"Baru kali inilah menebang kayu di kawasan itu. Kami nggak ada kerja kan, ada orang kampung meminta kayu kemudian kami bikin kayu itu, sekedar untuk cari makan. Modal dari orang kampung, ada yang pesan saya minta uangnya dulu untuk beli bensin sama untuk belanja. Dan kami gak tahu di situ ada larangan ditebang, untuk keperluan kami dan warga kampung. Satu ton upahnya Rp1,5 juta dan kemarin baru keluar 1,5 ton,"ungkap tersangka Ada, saat ditemui wartawan usai Polres Bengkalis gelar Press rilis, Senin 29 Juli 2019.
Kesembilan tersangka ini dikenakan Pasal, 98 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) huruf B Jo Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Disamping itu, pasal 94 ayat (1) huruf A dan C UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Kesembilan pelaku ilegal logging ini saat diamankan di titik kordinat 1'46'33.0'101'30'58.0'. Dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara.***
R24/phi/hari