Menu

Sidang Pledoi Empat dari Lima Terdakwa Kasus 37 Kilogram Sabu, Kuasa Hukum Enggan Berkomentar

Dahari 23 Aug 2019, 19:49
Sidang Pledoi kasus 37 Kg sabu di PN Bengkalis/hari
Sidang Pledoi kasus 37 Kg sabu di PN Bengkalis/hari

Diantaranya terkait bukti transaksi uang diduga untuk transaksi pembelian narkoba yang dituduhkan kepada klien mereka tidak dapat di buktikan. Karena disaat sidang pembuktian JPU tidak bisa membuktikan secara autentik transaksi yang dituduhkan.

Disamping itu, beberapa saksi juga tidak dapat dihadirkan JPU di hadapan majelis hakim dalam persidangan. Padahal kehadiran saksi ini dianggap penting oleh kuasa hukum terdakwa.

Dalam fakta persidangan tersebut kuasa hukum terdakwa  beranggapan tuntutan JPU dianggap tidak begitu kuat dan tidak sesuai fakta persidangan. Menurutnya berdasarkan fakta persidangan Kuasa hukum empat terdakwa ini berkeyakinan bahwa para terdakwa tidak bersalah. Serta layak di putuskan dengan putusan bebas.

Usai pembacaan pledoi dari empat terdakwa ini, majelis hakim menutup sidang dan akan kembali mengelar sidang lanjutan pada senin pekan depan. Dengan agenda jawaban JPU terkait pledoi yang dibacakan kuasa hukum kelima terdakwa.

Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa saat akan diwawancarai sejumlah wartawan malah enggan berkomentar usai sidang di PN Bengkalis.

"Wartawan lokalkan, bisa simpulkan sendirilah pledoi tadi yang kita bacakan" kata Achmad Taufan salah satu kuasa hukum terdakwa.

Halaman: 123Lihat Semua